Di Indonesia akibat dari rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online Selaras dengan hal tersebut, Kominfo pun memberikan peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta for each konten judi online kepada para pengelola platform electronic https://libasjudol70369.blogoxo.com/31530110/judol-an-overview