Perlu dipahami selain cara mengurus sertifikat tanah, kamu juga harus memahami berapa biaya yang harus dikeluarkan. Pada dasarnya, ada dua jenis kategori biaya, yaitu dari AJB serta dari Girik. badan maupun orang pribadi yang tak termasuk subyek pajak yang menjalankan peralihan harta berupa tanah dan/ maupun bangunan. g. tidak dipenuhi https://annei566jey0.thechapblog.com/profile